Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mendiknas Akan Lawan Putusan MA

Rendra Hanggara , Jurnalis-Kamis, 26 November 2009 |12:12 WIB
Mendiknas Akan Lawan Putusan MA
Ilustrasi murid sekolah
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akan melakukan upaya perlawanan hukum melalui mekanisme peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan Ujian Nasional (UN). Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh mengatakan, pihaknya masih memiliki hak lain setelah kasasi ditolak MA.

Nuh mengaku, belum menerima salinan resmi putusan MA.Namun, Nuh optimistis upaya hukum yang akan dilakukan pemerintah selanjutnya dapat diterima hakim agung MA.

"Seperti main bal-balan (sepak bola), ada tim yang menang tepat pada injury time," tandas M Nuh di kantornya. Nuh menyatakan, perseteruan pemerintah dan masyarakat soal UN ini bukan berujung pada siapa yang kalah dan menang. Yang terpenting, pemerintah harus meyakinkan dan memberikan pemahaman yang utuh terkait persoalan UN.

"Kita tidak ingin pemikirannya masuk di kalah-menang. Tetapi, keyakinan dan landasan yang kita miliki harus disampaikan secara tepat dan utuh.Tidak ada ceritanya kalah-menang, yang ada hanya pengujian," paparnya. Lebih lanjut Mendiknas mengatakan, penyelenggaraan UN memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Peraturan Menteri (Permen) No 75 Tahun 2009.

Bahkan, Nuh menandaskan, penghapusan UN tidak mungkin dilakukan tahun ini. "Untuk tahun ini tidak mungkin, semuanya sudah terstruktur, termasuk sudah ada anggaran di APBN," tegasnya. Terlepas dari masalah ini, Mendiknas tetap meminta agar guru dan anak didik tidak cemas. Sebab, yang paling penting adalah menciptakan suasana yang kondusif bagi siswa untuk tetap semangat belajar.

Diketahui, MA memutuskan menolak kasasi gugatan UN yang diajukan pemerintah. Dengan putusan ini, UN dinilai cacat hukum dan pemerintah dilarang menyelenggarakannya. Berdasarkan informasi perkara di situs resmi MA, perkara gugatan warga negara (citizen lawsuit) yang diajukan Kristiono dkk tersebut diputus pada 14 September 2009 lalu oleh majelis hakim yang terdiri diri Mansur Kartayasa, Imam Harjadi, dan Abbas Said.

Putusan perkara dengan Nomor Register 2596 K/PDT/2008 itu sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 6 Desember 2007 yang juga menolak permohonan pemerintah. Dalam putusannya, para tergugat yakni presiden,wakil presiden, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas),dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dinyatakan lalai memberikan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) terhadap warga negara, khususnya hak atas pendidikan dan hak anak yang menjadi korban UN.

Pemerintah juga dinilai lalai meningkatkan kualitas guru, terutama sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap di seluruh daerah sebelum melaksanakan kebijakan UN. Pemerintah diminta pula untuk segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi gangguan psikologis dan mental peserta didik usia anak akibat penyelenggaraan UN.

(Ahmad Dani)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement