getting time...

Mendiknas Akan Lawan Putusan MA

Kamis, 26 November 2009 12:12 wib
Ilustrasi murid sekolah
Ilustrasi murid sekolah

JAKARTA - Pemerintah akan melakukan upaya perlawanan hukum melalui mekanisme peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan Ujian Nasional (UN). Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh mengatakan, pihaknya masih memiliki hak lain setelah kasasi ditolak MA.

Nuh mengaku, belum menerima salinan resmi putusan MA.Namun, Nuh optimistis upaya hukum yang akan dilakukan pemerintah selanjutnya dapat diterima hakim agung MA.

"Seperti main bal-balan (sepak bola), ada tim yang menang tepat pada injury time," tandas M Nuh di kantornya. Nuh menyatakan, perseteruan pemerintah dan masyarakat soal UN ini bukan berujung pada siapa yang kalah dan menang. Yang terpenting, pemerintah harus meyakinkan dan memberikan pemahaman yang utuh terkait persoalan UN.

"Kita tidak ingin pemikirannya masuk di kalah-menang. Tetapi, keyakinan dan landasan yang kita miliki harus disampaikan secara tepat dan utuh.Tidak ada ceritanya kalah-menang, yang ada hanya pengujian," paparnya. Lebih lanjut Mendiknas mengatakan, penyelenggaraan UN memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Peraturan Menteri (Permen) No 75 Tahun 2009.

Bahkan, Nuh menandaskan, penghapusan UN tidak mungkin dilakukan tahun ini. "Untuk tahun ini tidak mungkin, semuanya sudah terstruktur, termasuk sudah ada anggaran di APBN," tegasnya. Terlepas dari masalah ini, Mendiknas tetap meminta agar guru dan anak didik tidak cemas. Sebab, yang paling penting adalah menciptakan suasana yang kondusif bagi siswa untuk tetap semangat belajar.

Diketahui, MA memutuskan menolak kasasi gugatan UN yang diajukan pemerintah. Dengan putusan ini, UN dinilai cacat hukum dan pemerintah dilarang menyelenggarakannya. Berdasarkan informasi perkara di situs resmi MA, perkara gugatan warga negara (citizen lawsuit) yang diajukan Kristiono dkk tersebut diputus pada 14 September 2009 lalu oleh majelis hakim yang terdiri diri Mansur Kartayasa, Imam Harjadi, dan Abbas Said.

Putusan perkara dengan Nomor Register 2596 K/PDT/2008 itu sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 6 Desember 2007 yang juga menolak permohonan pemerintah. Dalam putusannya, para tergugat yakni presiden,wakil presiden, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas),dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dinyatakan lalai memberikan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) terhadap warga negara, khususnya hak atas pendidikan dan hak anak yang menjadi korban UN.

Pemerintah juga dinilai lalai meningkatkan kualitas guru, terutama sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap di seluruh daerah sebelum melaksanakan kebijakan UN. Pemerintah diminta pula untuk segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi gangguan psikologis dan mental peserta didik usia anak akibat penyelenggaraan UN.
(Rendra Hanggara/Koran SI/ahm)

  • wawan » 0 Tanggapan
    Katanya negara Hukum, semua keputusan hukum dibangkang. Semua merasa sok hebat, nggak si Mendiknas, Kapolri, Jaksa, sampai SBY. Gentlemen dong... kalah ya kalah... menang ya menang
    Beri Tanggapan Laporkan
  • ajo zitto » 0 Tanggapan
    Gmn sih,...baru diangkat menteri koq GAK MAU dengar aspirasi dan keluhan Masyarakat. Gmn mau maju pendidikan Indonesia kalo menterinya ngotot mau memaksakan kehendak & saenak'e udel nya sendiri...!!! Apa mau kalo UN tetap diteruskan,nanti generasi anak didik kita menderita gangguan Mental & penyakit STRESSS ,... waaaahhh,bisa2 penuh & membudal deeh RSJ kita. Atau jangan2 ,...pak Menterinya,....
    Beri Tanggapan Laporkan
  • solikin » 0 Tanggapan
    Un tu baik kalo untuk ngukur kualitas sekolah aja, tapi bukan dipake untuk menentukan kelulusan siswa. Bukankah pendidikan itu proses. Jadi bukan ditentukan cuma 3 hari aja.....
    Beri Tanggapan Laporkan
  • trompet siilalahi » 0 Tanggapan
    UN baik, yang tidak baik itu yang bikin stress Kok tidak seperti PTN dan PTS gelar lokal dan gelar ujian negara, tapi kan sudah lulus mau ikut ujian negara kapan saja bisa, Jangan sekali ndak lulus untuk selamanya
    Beri Tanggapan Laporkan
  • bainsaptaman » 0 Tanggapan
    ehhh...NUH, emang lo NABI? emang lo yang ngajar murid2 guwe...udahhh...takut kehilangan proyek GEDHE yaaa...liat aja format soalnya...satu halaman paling cuma 2 soal...tulisannya GEDHE2...khan semakin banyak halaman,makin UNTUNG tuh proyek...Inget ada kesenjangan pendidikan antara Jkarta, Jogja, Ppua dan darah laen..Napa alat ukurnya harus sama?....Lo tw gakkk? Pa cuma tunggu laporan???????
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.