JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta segera menindaklanjuti proses hukum dua wakil pimpinan KPK non-aktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Kejaksaan diberi waktu seminggu untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Imparsial Rachland Nashidik dalam keterangan pers yang diterima okezone, Rabu (25/11/2009).
Menurut Rachland, ketiadaan alat bukti absolut harus digunakan oleh Jaksa Agung untuk menghentikan kasus Bibit Samad Rianto melalui penerbitan Surat Keputusan Pengehentian Penuntutan (SKPP),
"Bagi Chandra M Hamzah, yang berkasnya sudah lengkap dapat dikeluarkan penghentian penuntutan atas dasar kebijakan publik yang telah ditetapkan presiden," katanya.
Sebagaimana diketahui, berkas perkara Chandra M Hamzah sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejaksaan Agung, kini tengah menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik, untuk kemudian diproses lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terkait penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).
Sementara berkas perkara Bibit Samad Rianto masih dalam proses pengkajian oleh tim peneliti kejaksaan. Karena berkas Bibit baru diserahkan oleh Mabes Polri Selasa lalu.(ded)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan