Foto: reeltoreel
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiri sempat mengusulkan penyadapan lembaga penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, agar diatur dalam Peraturan Pemerintah. Usul itu pun menuai kontoversi.
Direktur Pukat UGM, Zainal Arifin Muchtar menilai usul tersebut tidak tepat sasaran dan tidak ada yang berhak mengatur penyadapan KPK.
"Menkominfo hanya berhak mengatur penyadapan yang dilakukan lembaga negara, sementara kalau KPK tidak berhak. Karena KPK lembaga independent," kata Zainal di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (26/11/2009).
Kedatangan Zainal untuk menemui pimpinan KPK. Mereka akan membicarakan mengenai penyelenggaraan KPK di daerah.
Dalam rapat kerja dengan Komisi I Senin 23 November lalu, Titaful mengusulkan adanya aturan penyadapan yang diimplementasikan dalam bentuk peraturan pemerintah.
Ini dilakukan agar tidak setiap orang maupun lembaga dapat melakukan penyadapan dan berada di bawah pengawasan Depkominfo. Sehingga jika suatu lembaga ingin melakukan penyadapan harus mendapat izin pengadilan. (Doly Ramadhon/Trijaya/kem)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan