o1 o2

Polhukam


Soal Penyadapan, Depkominfo Tak Berhak Atur KPK

Kamis, 26 November 2009 - 12:45 wib
text TEXT SIZE :  
Share
Foto: reeltoreel

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiri sempat mengusulkan penyadapan lembaga penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, agar diatur dalam Peraturan Pemerintah. Usul itu pun menuai kontoversi.

Direktur Pukat UGM, Zainal Arifin Muchtar menilai usul tersebut tidak tepat sasaran dan tidak ada yang berhak mengatur penyadapan KPK.

"Menkominfo hanya berhak mengatur penyadapan yang dilakukan lembaga negara, sementara kalau KPK tidak berhak. Karena KPK lembaga independent," kata Zainal di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (26/11/2009).

Kedatangan Zainal untuk menemui pimpinan KPK. Mereka akan membicarakan mengenai penyelenggaraan KPK di daerah.

Dalam rapat kerja dengan Komisi I Senin 23 November lalu, Titaful mengusulkan adanya aturan penyadapan yang diimplementasikan dalam bentuk peraturan pemerintah.

Ini dilakukan agar tidak setiap orang maupun lembaga dapat melakukan penyadapan dan berada di bawah pengawasan Depkominfo. Sehingga jika suatu lembaga ingin melakukan penyadapan harus mendapat izin pengadilan.
(Doly Ramadhon/Trijaya/kem)

Bagi Pengguna Ponsel, BlackBerry Nikmati Berita Terkini Di http://m.okezone.com
Share
 Ada 0 komentar untuk berita ini. Komentar Anda?

Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan
o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

  • Rabu, 10 Februari 2010 04:04 wib

    KPU Dinilai Ceroboh Cabut SEB Panwas

  • Rabu, 10 Februari 2010 02:30 wib

    Polisi Ditembak, Saksi Kunci Masih Diamankan

  • Rabu, 10 Februari 2010 00:02 wib

    Wartawan Disekap, Polisi Segera Panggil Saksi

  • Rabu, 10 Februari 2010 00:01 wib

    Pansus Akan Sita Satu Truk Data dari BPK

  • Selasa, 09 Februari 2010 23:07 wib

    Hapus Jejak, Buron BLBI Ganti Identitas Kewarganegaraan

  • o3 o4