Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto: Okezone)
JAKARTA - Tim kuasa hukum Antasari Azhar menolak rencana jaksa penuntut umum untuk memperdengarkan rekaman pembicaraan antara Antasari Azhar dan Sigid Hari Wibisono.
"Kami menolak karena bukan barang bukti di Pengadilan Tipikor, jadi itu tidak perlu diperdengarkan," ujar kuasa hukum Antasari, Juniver Girsang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2009).
Juniver menjelaskan, berdasar Pasal 187 KUHAP, rekaman tidak termasuk kategori alat bukti ataupun petunjuk. "Kalau di Pengadilan Tipikor (pemutaran rekaman) memang diakomodir," sambungya.
Berbeda dengan kuasa hukumnya yang terang-terangan menolak, Antasari lebih memilih bersikap diplomatis. Menurut dia, keputusan majelis hakim harus dihormati. "Apa yang ada saya serahkan kepada majelis hakim. Itu wewenang majelis," jawab Antasari kepada wartawan.
Baik Antasari maupun kuasa hukum mengaku tidak mengetahui isi pembicaraan Antasari Sigid yang sengaja direkam. "Pak antasari tidak tahu apa isi rekaman itu, dia juga kaget," tandasnya.
Rencananya, JPU meminta kepada majelis hakim untuk memperdengarkan rekaman pada Kamis, 3 Desember pekan depan. "(Tapi) kapan waktunya akan ditentukan setelah selesai diperdengarkan kesaksian dari para saksi fakta," kata Ketua Tim JPU Cyrus Sinaga. (frd)
(hri)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan