JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Ari Muladi yang menjadi saksi kunci dalam kasus dugaan penyuapan Anggodo Widjojo kepada pimpinan lembaga antikorupsi tersebut.
"Saya tidak tahu, penyelidik tidak memberi penjelasan. Itu adalah kewenangan pimpinan mereka, tetapi kami minta sesuai dengan laporan kami yang mengadukan Pasal 21 UU Tipikor. Panggilan tersebut kami minta diperbaharui dan dijanjikan akan diperbaharui, termasuk penyelidikan tentang Pasal 21 tersebut," kata kuasa hukum Ari Muladi, Sugeng Teguh Santoso di Gedung KPK, Kamis (26/11/2009).
Menurut dia, polisi sudah lempar handuk dalam hal ini. "Saya melihat dari pemeriksaan tadi yang diminta oleh polisi ke KPK, bukan yang diminta oleh masyarakat, ini berbeda sekali. Karena dari pasal ini fenomena markus bisa diberantas," paparnya.
Rencananya, tambah Sugeng, pemeriksaan akan kembali dilakukan pada Senin 30 November mendatang. "Tadi sepakat untuk memanggil kembali dengan memakai Pasal 21, Senin pekan depan. Tapi kami minta dikaitkan dengan Pasal 21," tandasnya.
Sugeng mengatakan, rekaman pembicaraan Anggodo sudah dibuka di MK. Sebab itu, sebenarnya dapat diketahui bagaimana rangkaian tindakan dari Anggodo dalam mempengaruhi dan melobby pimpinan penegak hukum baik di kepolisian, kejaksaan, maupun KPK.
Kata Sugeng, mungkin bisa dikaitkan juga dengan AA yang bertemu dengan Anggoro. Pasalnya, hal itu merupakan satu rangkaian tindakan yang terencana agar proses SKRT tidak disidik. "Dia (Anggodo) membuat perkara mengkriminalisasi pimpinan KPK, agar kasus SKRT tidak disidik. Pimpinan KPK harus terbuka pada masyarakat," terang Sugeng.
(ram)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan