TANGERANG - Danil Daeng Sabon (25) terdakwa kasus pembunuhan Dirut Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dituntut Oleh Jaksa Penuntut Umum hukuman seumur hidup. Tuntutan setebal 79 halaman itu dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, (30/11).
Tuntutan dibacakan oleh JPU yaitu Raharjo Budi, Arir B di depan majelis hakim yang diketuai oleh Asnun. Sedangkan Danil nampak tegang mendengarkan setiap bacaan.
Tuntutan seumur hidup dilakukan karena jaksa melihat tidak ada yang meringankan terdakwa. Tidak hanya itu saja, jaksa juga mengatakan ada keterkaitan keterangan saksi dengan keterangan Danil.
Dan hal yang memberatkan menurut jaksa, terdakwa dalam persidangan berbelit dan melakukan pembunuhan secara berencana yang menimbulkan penderitaan kepada keluarga korban.
"Terdakwa juga menikmati uang sebesar Rp 35 juta sebagai uang operasional. Kami meminta agar majelis menyatakan Danil bersalah dan menjatuhkan pidana seumur hidup dan membayar uang Rp1.000," kata jaksa Raharjo.
Sementara itu mendengar tuntutan, Danil menyerahkannya kepada kuasa hukumnya. Juan Felix Tampubolon berusaha untuk membuat pledoi selama tiga minggu namun majelis hakim menolaknya dengan alasan waktu penahanan hampir habis. Sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 14 Desember dengan agenda pembelaan.Â
(Ahmad Dani)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.