KARANGANYAR - Sebanyak 36 ribu buruh di Kabupaten Karanganyar belum mendapatkan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Meski hal itu dinilai melanggar undang-undang Nomor 3 tahun 1992 tentang Jamsostek, namun Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsonakertrans) setempat mengaku tidak dapat berbuat banyak dan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan.
"Sekira 40 persen buruh yang tersebar di ratusan pabrik belum mendapatkan Jamsostek sebagaimana diatur dalam undang-undang. Jika dihitung jumlah buruh yang belum tercover Jamsostek mencapai sekitar 36 ribu orang," ujar Kasi Pengawasan Industri Dinsosnakertrans Pemkab Karanganyar, Joko Wiyono, Minggu (29/11/2009).
Sementara dalam UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek, diamanatkan bahwa perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 karyawan atau mengupah karyawan minimal Rp1 juta harus menanggung Jamsostek pekerja.
"Namun dalam prakteknya, perusahaan tidak total mendaftarkan karyawan yang menjadi tanggungan Jamsostek," katanya. Mereka hanya mengajukan sebagian saja yang menjadi tanggungan perusahaan. Meski itu jelas melanggar undang-undang, namun sampai sekarang belum ada perusahaan yang mendapat sanksi.
Sementara, Dinsosnakertrans sendiri hanya bisa terus mendorong kesadaran para pengusaha untuk melindungi karyawan, terutama masalah Jamsostek. (Ary Wahyu Wibowo/Koran SI/teb)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan