Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

"Kejagung Setengah Hati Stop Kasus Bibit-Chandra"

Muhammad Saifullah , Jurnalis-Selasa, 01 Desember 2009 |07:27 WIB
A
A
A

JAKARTA - Kebijakan Kejagung menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit-Chandra menuai kritik pedas. Seharusnya Kejaksaan lebih tegas dan mengeluarkan deponering.

"Kejagung setengah hati stop kasus Bibit-Chandra. Kenapa bukan deponering, malah keluarkan SKPP dengan alasan yang lemah, bahkan tidak dikenal dalam ilmu hukum," ujar praktisi hukum Hermawanto di Jakarta, Selasa (1/12/2009).

Dalam pandangan Hermawanto, penerbitan SKPP berpotensi memunculkan gugatan pra peradilan. Sehingga jaksa bisa beralasan demi hukum kasus Bibit-Chandra harus dilanjutkan ke pengadilan.

Kemarin petang, Kejagung secara resmi menyampaikan SKPP yang dikeluarkan Kajari Jakarta Selatan untuk kasus yang melibatkan dua pimpinan nonaktif KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Penghentian penuntutan terhadap Bibit dan Chandra salah satunya karena aspek yuridis. Meski perbuatan keduanya memenuhi delik aduan namun perbuatan itu dianggap wajar dalam tugas dan kewenanganannya, karena hal serupa dilakukan pendahulunya.

Dihentikannya kasus Bibit-Chandra juga karena adanya aspek sosiologis. Yaitu adanya suasana kebatinan yang membuat perkara tersebut tidak layak diadukan ke pengadilan, karena lebih banyak mudarat dari manfaatnya.

Pertimbangan lain, yaitu untuk menjaga keterpaduan atau harmonisasi lembaga penegak hukum yakni kejaksaan, kepolisian, dan KPK dalam menjalankan tugasnya. "Jadi pertama, besok (hari ini) Kajari Jaksel pada paling lambat pukul 13.00 WIB setelah disetuju Kajati DKI Jakarta akan menandatangani SKPP atas nama Pak Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto," kata Jampidsus Marwan Effendi, kemarin.

 

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement