JAKARTA - Chandra M Hamzah membenarkan menandatangani surat perintah penyadapan telepon atas lima nomor, di antaranya Nasrudin Zulkarnaen dan Rani Juliani.
Menurut Chandra, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhak menyadap telepon pihak yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan menghalangi maupun menghambat tindakan pemberantasan korupsi.
"Ini merupakan kewenangan KPK dan menjadi dasar keluarnya surat penyadapan," ujar Chandra saat bersaksi untuk terdakwa Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2009).
Bagi Chandra, teror terhadap Antasari maupun istrinya, Ida Laksmiwati melalui telepon yang diduga dilakukan Nasrudin merupakan upaya menghambat pemberantasan korupsi.
Penyadapan ini, lanjut Chandra, telah dilakukan dalam dua tahap.Penyadapan ini, lanjut Chandra, telah dilakukan dalam dua tahap. Hasil penyadapan tahap pertama, Direktur IT KPK Budi Ibrahim melaporkan bahwa tidak ditemukan teror.
"Saya minta perpanjang satu kali lagi. Setelah diperpanjang tidak ada," ujar Chandra.
Lebih lanjut Chandra menuturkan, dalam rapat pimpinan Antasari pernah menyampaikan ada ancaman terhadap dirinya dan istrinya melalui telepon.
Seperti diketahui, istri Antasari mengaku mengalami teror melalui telepon dari seseorang yang mengatakan, "suamimu tidur dengan perempuan lain, perempuannya ada disampingku". Bahkan ada seorang perempuan yang mengatakan, "suamimu sudah kutiduri".
Kemudian Antasari pun diteror hal yang sama yaitu seolah dirinya telah melakukan pelecehan seksual. Hal ini dilakukan saat awal-awal Antasari menjabat sebagai Ketua KPK. (lsi)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan