JAKARTA - Sigid Haryo Wibisono sempat dicecar pertanyaan apakah dirinya makelar kasus (markus) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lantaran dia "dermawan" terkait upaya pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
"Anda sangat royal mengapa, apakah termasuk markus di KPK? Mengelus KPK dengan tujuan tertentu," ujar Ketua Hakim Arta Theresia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2009).
Lalu Sigid pun membantahnya. "Bukan Yang Mulia," jawab Sigid saat bersaksi untuk terdakwa Williardi Wizar.
Seperti diketahui, Sigid telah berulang kali mengeluarkan uang untuk membiayai "proyek" pembunuhan Nasrudin maupun upaya pengungkapan pelaku teror terhadap Antasari. Bahkan dia mengaku memberi Williardi dana sebesar Rp500 miliar sebagai dana operasional dan Rp30 juta untuk biaya berobat orangtua Williardi. Hal ini pun dipertanyakan Ketua Hakim.
"Kenapa beri uang tersebut, Anda kan pengusaha, apa supaya nanti membantu jika punya kasus tidak dilanjutkan oleh KPK?" katanya. "Bukan itu Yang Mulia," ujarnya.
Mendengar hal ini, Williardi pun membantahnya. "Saya tidak pernah menerima uang Rp500 juta," kilah Williardi dalam persidangan.
Selain itu, Williardi juga membantah meminta jabatan pada Sigid yang kabarnya menjanjikan mantan Kapolres Jakarta Selatan itu sebagai Direktur Penyidikan.
"Kami tidak pernah meminta jabatan kepada Antasari, belum pernah kami meminta jabatan," tandasnya.
Sementara pengacara Williardi, Apolos Djara Bonga mengatakan, keterangan Sigid itu tidak benar sama sekali.
"Kesimpulan saya, saksi tidak memberi keterangan secara jujur bahwa hal-hal yang ditanyakan (seperti) masalah dana itu sebagian dia lupa dan tidak tahu," pungkasnya.
(Lusi Catur Mahgriefie)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.