JAKARTA - Kejaksaan Agung sama sekali tidak pernah ragu-ragu mengeluarkan SKPP untuk kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Karena Kejagung telah mengakomodir tiga pandangan hukum.
Jampidsus Kejaksaan Agung Marwan Effendy saat ditanya para wartawan mengenai adanya keragu-raguan itu, membantah dengan keras.
?Siapa yang bilang ragu-ragu, tidak ragu-ragu itu. Karena sudah dibubuhkan tanda tangan dari Kejari, jadi enggak ada keragu-raguan bagi Kejaksaan, pro-kontra itu biasa,? tukas Marwan dengan nada meninggi, di kompleks Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/12/2009).
Kejaksaan Agung menyadari, masalah ini dilematis. Namun bukan berarti Kejaksaan ragu-ragu. Lagipula SKPP yang dikeluarkan Kejagung sudah mengakomidir tiga pandangan hukum.
Di dunia hukum, lanjutnya, terdapat tiga pandangan tentang hukum, yakni pandangan legalistik, fungsional, dan kritis. Legalistik lebih memberatkan kepada hukum, fungsional lebih kepada keadilan, dan pandangan yang ketiga lebih memberatkan kepada kemanfaatan hukum.
Kemudian di dalam pandangan kriris itu ada ajaran sosiological yurispunden. Yakni adanya adanya faktor-faktor sosiologis.
"Jadi kami berpegang pada itu. Ini yang harus mereka pahami. Ketiga-tiganya diakomodir, kami tuangkan ke SKPP itu. Jadi alasan itu kuat," tuturnya.
Mengenai keberatan kuasa hukum Bibit-Chandra, kembali ditanggapi wajar oleh Marwan. "Semua orang bisa aja keberatan. Tapi coba perhatikan baik-baik isinya. Sulit menyatakan ini benar, ini salah. Kalau mereka merasa keberatan, salurkan aja ke pengadilan melalui instrumen praperadilan itu," tegasnya.
(hri)