Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Antasari Setujui Pemutaran Rekamannya

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Kamis, 03 Desember 2009 |08:45 WIB
Antasari Setujui Pemutaran Rekamannya
Antasari Azhar. (Foto: Heru Haryono/okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kuasa hukum Antasari Azhar akhirnya bisa menerima permintaan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan rekaman pembicaraan Antasari Azhar dengan Sigid Haryo Wibisono, yang rencananya akan diputar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pagi ini.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Antasari Azhar, Ari Yusuf Amir, saat dihubungi okezone, Kamis (3/12/2009).

"Pada intinya kami tidak keberatan rekaman tersebut dihadirkan di persidangan. Karena dalam rekaman itu tidak ada yang memberatkan klien kami," ujar Ari.

Menurut Ari, dari hukum acara sebenarnya rekaman itu tidak bisa dijadikan dan dihadirkan sebagai alat bukti. Karena hal tersebut tidak dikenal di tindak pidana umum, namun di perkara tindak pidana korupsi dan teroris.

Lebih lanjut Ari mengatakan, pihaknya juga sudah mengajukan keberatan terhadap hakim, dan juga sudah dibenarkan bahwa rekaman tersebut tidak bisa dihadirkan. Hakim mengatakan biar penilaiannya di ranah masing-masing.

Ari juga mengomentari rekaman yang dibuat oleh Sigid secara diam-diam tersebut. Ari mempertanyakan motivasi Sigid melakukan perekaman tersebut.

"Motivasi Sigid kan tidak baik merekam pembicaraan Antasari," tegasnya.

Dalam isi rekaman tersebut menurut Ari, Sigid mencoba memancing keluhan Antasari. "Namun Pak Antasari tidak menanggapinya," ungkapnya.

(Hariyanto Kurniawan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement