JAKARTA - Sidang terdakwa Williardi Wizar ditunda hingga Selasa pekan depan, lantaran tidak ada satu pun saksi dari jaksa penuntut umum yang hadir. Pengacara Williardi, Apolos Djara Bonga menilai hal ini melanggar hukum.
"Persidangan ini sudah melanggar hukum, karena asas peradilan hukum yang mengharuskan (persidangan) cepat dan biaya murah sudah diabaikan oleh jaksa penuntut umum," ujar Apolos di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2009).
Selain itu, permintaan JPU untuk membacakan berkas acara pemeriksaan (BAP) saksi juga sudah melanggar hukum. Sebab, BAP boleh dibacakan bila saksi sudah disumpah dan tidak datang dengan alasan yang jelas. "Kalau ini kan tidak jelas," tandasnya.
Seperti diketahui, sebelum akhirnya sidang diputuskan ditunda, jaksa penuntut umum sempat mengusulkan untuk membacakan BAP para saksi. Namun hal ini ditolak oleh Ketua Majelis Hakim Artha Theresia.
"Kalau jaksa tidak bisa membuktikan ya langsung katakan saja. Kalau seperti ini berarti jaksa itu susah untuk membuktikan kesalahan Williardi. Ini kan berkaitan dengan nasib WW yang terkatung-katung, tidak ada kepastian," pungkasnya.
(Lusi Catur Mahgriefie)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.