KEDIRI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menganggap penyadapan sebagai sesuatu yang penting dalam mengungkap kasus korupsi. Sebab, penyidikan tidak selamanya bergantung dari pengakuan tersangka.
Demikian disampaikan pimpinan KPK non aktif Bibit Samad Riyanto yang sebentar lagi akan kembali bergabung bersama komisioner KPK lainnya.
Menurut Bibit, penerapan Peraturan Pemerintah tentang penyadapan, saat ini memang tengah dikaji oleh Departemen Komunikasi dan Informatika. Namun, hal itu tidak akan mengurangi kewenangan penyidik (KPK) dalam melakukan tugasnya. Karena, kata dia, semua teknik penyadapan dilindungi UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Selama undang-undangnya belum dicabut, tentu sah-sah saja," ujar Bibit kepada wartawan saat di rumah orang tuanya, Jalan Suparjan Mangun Wijaya No 15 Kediri, Jawa Timur, Kamis (3/12/2009).
Mantan Perwira Polri ini mengakui, bahwa dalam melakukan penyelidikan, tidak semua alat bukti bisa diperoleh dengan mudah. Beberapa tersangka bahkan bisa dengan mudah mengelak atau memungkiri alat bukti yang sudah ada.
"Karena itu satu-satunya solusi dengan melakukan penangkapan tangan. Dan itu bisa dilakukan dengan teknik penyadapan terlebih dahulu guna mengetahui waktu dan lokasi kejahatan. Penyadapan itu ibarat tulang punggung dalam sebuah penyidikan," paparnya.
(Solichan Arif/Koran SI/ded)