Â
JAKARTA - Pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring mengungkapkan bahwa draf tersebut masih bisa berubah.
Â
"Ya bisa, yang tidak bisa berubah itu cuma Alquran," tegas Tifatul kepada wartawan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2009).
Â
Meski belum mendapat salinannya, Tifatul juga mengaku akan mendalami masukan yang disampaikan KPK terkait RPP Penyadapan tersebut.
Â
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengungkapkan kedatangannya ke KPK tak lain untuk membahas RPP Penyadapan bersama Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan pimpinan KPK lainnya.
Â
Seperti diketahui, pemerintah telah menyiapkan draft RPP Penyadapan sebagai tindak lanjut Undang-undang IT Nomor 11 Tahun 2008.
Â
Menanggapi rencana tersebut, KPK telah mengajukan beberapa pertimbangan, antara lain tentang persyaratan intersepsi, penetapan ketua pengadilan, pengertian penyadapan, serta tata cara, dan syarat penyadapan.
Â
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.