JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan tersangka mantan Ketua Otorita Batam Ismeth Abdullah yang kini menjabat Gubernur Kepulauan Riau.
Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP mengatakan, hari ini lembaganya memanggil saksi yakni Direktur Pengamanan Otorita Batam Basri Harun. "Dia diperiksa sebagai saksi kasus damkar dengan tersangka Isment," ujar Johan saat dihubungi wartawan, Rabu (16/12/2009).
Ismet Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah ke luar negeri oleh KPK dengan tuduhan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal itu mengatur setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Sebelumnya, KPK telah memproses kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran ini dengan tersangka mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri, Oentarto Sindung Mawardi, Hengky Samuel Daud, pemilik PT Istana Sarana Raya yang menjadi rekanan Depdagri.
Keduanya tengah mejalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Oleh Jaksa Penuntut Umum Sarjono, Oentarto sediri dituntut 5 tahun penjara. Sementara Hengky sebelumnya dituntut 20 tahun penjara.
Kasus ini berawal saat Ismeth menjabat Ketua Otorita Batam. Ketika itu dia menunjuk perusahaan milik Hengky Samuel Daud untuk mengadakan dua unit mobil pemdam kebakaran berdasarkan radiogram yang ditandatangani Oentarto Sindung Mawardi. Padahal, pengadaan itu seharusnya melalui tender. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp2,08 miliar.
(ram)