JAKARTA - Anggota Pansus Hak Angket Bank Century dari Fraksi Hanura Akbar Faisal mengaku memiliki data yang menyebutkan bahwa mantan Menteri Keuangan Boediono, memiliki dana sebesar USD24 juta di Bank CIC sebelum merger menjadi Bank Century.
Dana tersebut, menurut Akbar, berasal dari Departemen Keuangan dan dipindahkan pada Tahun 2002 ke Bank Indonesia saat Boediono masih menjabat sebagai Menteri Keuangan.
"Dari BI dipindah ke Bank CIC, apakah PPATK mengetahui hal itu?" tanya Akbar dalam rapat konsultasi Pansus Hak Angket Century dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12/2009).
Namun, Ketua PPATK Yunus Husein enggan menjawab pertanyaan itu dan meminta Akbar untuk menanyakan langsung kepada Boediono saat diperiksa nanti.
"Saya enggak bisa menjawab hal itu. Silahkan tanyakan ke Menkeu yang menjabat saat itu," tandas Yunus.
Usai rapat, Akbar pun tak bersedia membeberkan lebih lanjut mengenai rekening pria yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden itu.
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.