JAKARTA - Barang bukti berupa call data record dalam bentuk digital sangat rentan untuk diedit dan diubah serta dimodifikasi. Hal ini diungkapkan saksi ahli IT Ruby Alamsyah saat bersaksi untuk terdakwa Williardi Wizar.
“Saya menganalisa call data record terdakwa (WW) yang berasal dari penyidik, berbentuk CDR. CDR berasal dari masing-masing operator. Barang bukti digital itu mudah untuk diedit, dirubah dan dimodifikasi daripada barang tradisional,” ujar Ruby di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2009).
Dia menambahkan, semua barang bukti yang diterima dirinya dalam kondisi seadanya dan langsung dikloning serta langsung dilakukan finger print.
Lebih lanjut dia menuturkan, dirinya menganalisa semua barang bukti digital berjumlah 19 item. Di antaranya berupa memory card, voice recorder, dan spy camera digital.
“Saya lakukan sesuai dengan fakta dan sesuai dengan standar internasional dan yang pasti kewajiban saya menjaga keontetikan data,” tandasnya.
Setelah melakukan penelitian transaksi nomor handphone Williardi dengan Antasari, lanjutnya, terdapat sebanyak enam sampai tujuh kali transaksi telekomunikasi. Sedangkan dengan Sigit sebanyak lebih dari 60 kali.
“Perlu diingatkan, analisa saya menggunakan software dikarenakan agar lebih cepat, tapi keakurasian harus dicek secara manual lagi. Diingat pula saya tidak menafsirkan kata-kata, saya hanya mentranskrip dari sumber-sumber suara saja. Suara A, suara B, dan suara C (suara lain),” jelas Ruby.
Selain itu, dia juga mengaku menganalisa memory card handphone Nasrudin. Dia mengetahui benda itu milik Nasrudin lantaran di dalamnya terdapat data-data seperti foto Nasrudin dengan keluarganya.
(Lusi Catur Mahgriefie)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.