JAKARTA - Meski Pansus Hak Angket Century mengimbau agar pejabat negara yang akan dimintai keterangan terkait skandal bailout Century untuk nonaktif, kubu Partai Demokrat tetap berpandangan bahwa penonaktifan tidak diperlukan sepanjang yang bersangkutan mampu menjalankan tugas kenegaraan.
"Kalau tidak menganggu, tidak perlu dinonaktifkan," ungkap anggota pansus Anas Urbaningrum usai rapat konsultasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12/2009).
Menurutnya, yang bisa mengukur terganggu atau tidaknya tugas kenegaraan adalah yang bersangkuta. Jika tidak akan mengganggu, barangkali pejabat negara tidak perlu mengundurkan diri.
Sebelumnya rapat pansus secara bulat mengimbau agar seluruh penyelenggara negara yang telah ditetapkan sebagai saksi/terperiksa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK atas kasus Bank Century, patut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan, agar sementara menonaktifkan diri sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, selama masa penyelidikan panitia angket.
Dengan demikian Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang direncanakan akan dimintai keterangan pansus angket Century, diimbau untuk nonaktif dari jabatannya.
(Dian AF)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.