JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin setuju atas himbauan penonaktifan Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dia khawatir, kedua pejabat itu akan menggunakan jabatannya untuk melindungi diri jika tidak dinonaktifkan.
Karena itu, Din bisa menerima himbauan yang sebelumnya disampaikan Panitia Khusus Angket Bank Century tersebut.
"Cukup wajar dan beralasan. Hal itu untuk memperlancar penyelidikan karena bisa saja ada dugaan (keterlibatan) pejabat yang terkait," katanya kepada Okezone, Sabtu (19/12/2009).
Lagipula, sambung Din, undang-undang tidak melarang untuk menonaktifkan seorang pejabat. “Hukum itu fleksibel,” katanya.
Seperti diketahui, dalam siaran persnya di sela-sela KTT perubahan iklim di Kopenhagen, Denmark Jumat (18/12) malam, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menolak usulan penonaktifan wakil presiden dan menteri keuangan.
Presiden beralasan, UUD 1945 tidak mengenal penonaktifan wakil presiden. Yang diatur dalam Pasal 7 hanya pengangkatan dan pemberhentian.
Adapun penonaktifan menteri sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 39 Tentang Kementerian Negara, baru dilakukan pada saat yang bersangkutan berstatus terdakwa dan menjalani peradilan dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih. (abe)
(Hariyanto Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.