Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Penembak Subagyo Terancam 5 Tahun Bui

Marieska Harya Virdhani , Jurnalis-Senin, 04 Januari 2010 |14:24 WIB
Polisi Penembak Subagyo Terancam 5 Tahun Bui
A
A
A

 
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Depok telah menerima berkas pidana Briptu Iwan Sarjana, anggota intel Polsek Limo yang menjadi tersangka dalam kasus penembakan Subagyo, supir angkot D 102 yang tewas dalam penggerebekan judi.
 
Briptu Iwan Sarjana dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dalam bertugas dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
 
Berkas pidana Briptu IS sudah diterima kejaksaan sejak tanggal 28 Desember 2009. Berkas tersebut kini tengah dipelajari oleh pihak kejaksaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
 
Hingga kini, berkas pidana tersebut belum lengkap atau P21, sehingga barang bukti dan tersangka belum dilimpahkan juga ke pengadilan.
 
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Depok, Lulus Mustafa membenarkan, berkas tersebut tengah diselidiki oleh tim jaksa penuntut umum, Wendy dan Susanto.
 
"Masih mengikuti pengembangan penyelidikan, berkas belum lengkap, kita belum bisa ambil sikap," jelasnya kepada wartawan di Kejari Depok, Komplek Boulevard Kota Kembang, Depok, Senin (4/1/12).
 
Barang bukti yang akan dilimpahkan dari polisi adalah senjata api jenis revolver, tiga selongsong peluru, baju, dan celana korban. Briptu IS masih akan menjadi tahanan kejaksaan hingga 5 Februari 2010.
 
Sebelumnya, Subagyo tewas dalam penggerebekan judi akibat ditembak Briptu Is dan melibatkan sembilan anggota polisi lainnya. Akibat insiden tersebut, 10 anggota polisi dikenai hukuman disiplin berupa tahanan khusus 21 hari dan mutasi.

(Dadan Muhammad Ramdan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement