MEDAN - Seiring pergantian jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dari T Sofyan Oebit kepada Babul Khoir, muncul isu bahwa Sofyan sengaja dicopot oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji karena diduga terlibat dalam pemerasan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi.
Namun, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut Edi Irsan Kurniawan Tarigan segera membantah isu yang beredar tersebut.
"Ini tidak ada hubungannya, hanya mutasi biasa," kilah Edi saat dijumpai di Medan, Rabu (10/2/2010).
Pergantian terhadap Sofyan diduga karena dugaan keterlibatannya dalam pemerasan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk Rumah Sakit Umum Daerah Kabanjahe, Sumut.
Pemerasan sebanyak Rp500 juta oleh dua oknum jaksa itu dilakukan terhadap tiga tersangka, yakni Direktur Utama Suara Ginting, Penyedia Jasa Parlaungan Barus, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Florida Br Barus.
Aksi pemerasan itu sendiri sudah dilaporkan tim kuasa hukum ketiga tersangka ke Kejaksaan Agung pada akhir Januari, lalu. Selain melaporkan Sofyan, para tersangka juga mengadukan Hendrik Silitonga yang merupakan Kasi Upaya Hukum dan Eksekusi Kejati Sumut. Keduanya dituduh telah meminta uang kepada ketiga tersangka sebagai jaminan tidak ditahan.
(lam)