Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

David Bantah Perkosa Gadis Jepang, Hanya Minta Oral

Rohmat , Jurnalis-Kamis, 25 Februari 2010 |18:07 WIB
David Bantah Perkosa Gadis Jepang, Hanya Minta Oral
Ilustrasi pembunuhan.(foto:ist)
A
A
A

DENPASAR - David Goltar Wicaksono (26) terdakwa kasus pembunuhan atas Rikasano (33) membantah telah memperkosa Mayumi Isomea (30) wanita asal Jepang, namun ia mengakui telah meminta korban untuk melakukan oral seks.

David dihadirkan sebagai terdakwa dalam persidangan kasus pembunuhan rekan Mayumi yakni Rikasano juga asal Jepang, yang tewas pada 25 September 2009 pukul 07.30 Wita di sebuah Hotel Prani, Kuta. "Saya tidak melakukan itu (memperkosa) Pak, saya hanya minta dia untuk melakukan oral saja," ujar David di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (25/02/2010). 

Di depan persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewa Menen, David kembali menegaskan jika dirinya tidak melakukan pemerkosaan terhadap Mayumi seperti didakwakan jaksa penuntut I Gusti Ngurah Agung Kusumayasadiputra. David didampingi penasihat hukum yang ditunjuk negara yakni Agung Dwi Astika guna menghadiri sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dikatakan David, dirinya justru tidak tahu menahu atas peristiwa pembunuhan sadis yang menimpa Rikasano asal Kitakoiwa Edogmaku, Tokyo. Dirinya mengaku baru mengetahui peristiwa itu satu minggu kemudian setelah pulang dari Jawa dan hendak kembali bekerja di Bali. "Saat peritistiwa pembunuhan berlangsung, David sama sekali tidak mengetahuinya, karena saat itu bersama Mayumi," terang penasehat hukum Agung Astika.

Dalam pengakuannya, David menuturkan, dirinya hanya meminta korban Mayumi untuk melepaskan pakaiannya lalu menyuruh oral seks. "David mengaku tidak memaksa Mayumi untuk melepaskan baju, justru Mayumi sendiri membuka baju dan celana dalamnya," kata Agung mengutip pengakuan David usai persidangan.

Sementara itu, dalam sidang yang mestinya dihadiri korban Mayumi namun majelis hakim terpaksa memindahkan Mayumi ke ruangan lain karena trauma dengan kejadian yang menimpanya. "Mayumi trauma jika melihat terdakwa, sehingga hakim tidak menghadirkan Mayumi untuk mendengarkan keterangan David," imbuh Agung. Sidang ditunda pada pekan depan 1 Maret dengan agenda pemeriksaan dua saksi lainnya.

Kasus yang menimpa turis asal Jepang itu terjadi pada 25 September 2009, ketika Rikasano dan Mayumi Someya, didatangi seorang pria yang menyatakan diri sebagai polisi bagian pemeriksaan narkotika.

Seorang satpam Hotel Made Budiana menuturkan, pelaku mengajak Mayumi ke luar hotel untuk diperiksa terkait kasus narkoba. Namun pelaku diduga telah merampok dan memperkosa Mayumi. Bahkan, sebelum Mayumi kembali ke hotel, pelaku telah terlebih dahulu menjemput Rika.

Sejak peristiwa itu, keberadaan Rika tidak diketahui hingga ditemukan telah tewas. Sedangkan Mayumi mengalami trauma dengan kasus tersebut. Mayat Rikasano ditemukan tewas di semak-semak di Jalan Mertahadi, Kuta, Badung, Senin 28 September 2009 sekira pukul 16.00 Wita.

Polisi menemukan barang-barang korban seperti celana dalam, telepon genggam, sepatu, alat kosmetik dan barang-barang lainnya di lokasi tersebut. Polisi juga menemukan balok kayu yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi korban. Selanjutnya mayat korban dibawa ke kamar jenazah Rumah Sakit Sanglah, Denpasar.

(Fitra Iskandar)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement