JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan tiga tersangka dalam korupsi harga tiket perjalanan dinas para diplomat atau pejabat beserta keluarga di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Ketiganya sudah dititipkan di Rutan Salemba, sedangkan dua lagi masih dalam pendalaman. "Sudah ditetapkan tersangkanya, tiga sudah ditahan,
dua sedang didalami," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di Istana Presiden, Jumat (5/3/2010).
Bahkan Hendarman memastikan tersangkanya akan bertambah lagi. Namun Jaksa Agung belum bersedia menjelaskan lebih rinci tersangka baru tersebut.
"Nanti dilihat alat buktinya, sekarnag sedang dikerjakan siang malam. Kumpulin alat bukti mungkin nambah juga tersangkan nanti," paparnya.
Sementara itu ketiga tersangka yang telah ditahan adalah mantan Staf Biro Keuangan Departemen Luar Negeri Ade Wismar Wijaya, Direktur Utama PT Indowanua Inti Sentosa Syarwanie Soeni, dan Kasubag Verifikasi Deplu Ade Sudirman.
Seperti diketahui, kasus ini mencuat ketika Indonesian Corruption Watch (ICW) melaporkan adanya dugaan penggelembungan harga tiket perjalanan dinas para diplomat atau pejabat beserta keluarga pada tahun 2009 ini ke KPK.
Menurut mereka potensi tindak pidana korupsi dalam kasus ini terjadi pada tahap pencairan atau penagihan biaya tiket oleh rekanan kepada pihak Deplu. Modus korupsi yang dilakukan adalah menggelembungkan harga tiket baik yang dilakukan pihak rekanan maupun bagian administrasi Kementerian Luar Negeri.
(ram)