getting time...

Kirim Surat ke Presiden, LPSK Minta Ktut dan Myra Dipecat

Ferdinan - Okezone
Rabu, 10 Maret 2010 15:49 wib
I Ktut Sudiharsa (Dok. Okezone)
I Ktut Sudiharsa (Dok. Okezone)

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi merekomendasikan pemberhentian tetap kepada dua komisionernya I Ktut Sudiharsa dan Myra Diarsih atas dugaan pelanggaran kode etik. Usulan ini dikirim LPSK melalui surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hari ini.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai saat dikonfirmasi, mengatakan, pengusulan pemberhentian tetap ini didasarkan pada hasil pemeriksaan sidang majelis paripurna.

"Yang bersangkutan melanggar Pasal 24 e Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang LPSK,karenanya harus diberhentikan," kata Abdul dalam sambungan telepon dengan okezone, Rabu, (10/3/2010).

Seperti diketahui nama Ktut terseret dalam rekaman pembicaraan dengan pengusaha Anggodo Widjojo yang diputar di Mahkamah Konstitusi pada 3 November 2009. Kala itu, Anggodo meminta bantuan agar kakaknya Anggoro Widjojo mendapat perlindungan dari LPSK terkait kasus yang menyeretnya di Komisi Pemberantasan Korupsi.

KPK sendiri sudah menjadikan Anggodo tersangka dengan dugaan percobaan penyuapan pimpinan KPK serta upaya menghalangi proses penyidikan di KPK. Dalam pengembangan kasusnya, KPK pernah memeriksa Ktut dan Myra sebagai saksi Anggodo. Ruang kerja keduanya di kantor LPSK, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat ikut digeledah. (frd)
(lsi)

  • anggoro » 0 Tanggapan
    bubarkan saja...malu malu in..., koq ya ga punya malu... ampun2x...apa sudah kurang makan ya, sampai2 ngemis ke koruptor
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.