getting time...

Inisiator Angket Akan Temui KPK

Sabtu, 13 Maret 2010 06:04 wib
Dok. okezone
Dok. okezone

JAKARTA - Para inisiator hak angket Bank Century akan menemui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal lembaga itu menyelesaikan kasus Bank Century.  
 
Mereka berharap KPK dapat menuntaskan kasus itu dalam waktu yang tidak lama. "Kami akan menemui KPK untuk bertukar fikiran. Seperti warga negara lainnya, kami akan mengawal kasus ini," ujar salah satu inisiator hak angket Andi Rahmat, Jumat (12/3/2010).
 
Andi optimisitis, KPK dapat menindaklanjuti rekomendasi DPR dalam menuntaskan kasus itu. Apabila tidak maka tidak tertutup kemungkinan DPR akan menggunakan hak menyatakan pendapat.
 
"Kalau KPK tidak menyelesaikan dalam waktu tiga bulan. Kita akan dobrak untuk gunakan hak di DPR," ujarnya.
 
Meski begitu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu lebih berharap agar KPK menuntaskan kasus itu ketimbang DPR mengeluarkan hak pendapat karena prosesnya lama dan ongkos politiknya mahal. Yang jelas, rekomendasi DPR sudah jelas yakni masalah dugaan tindak pidana harus diselesaikan oleh lembaga penegak hukum.
 
Dia berharap DPR terus meningkatkan perannya yakni melakukan fungsi kontrol terhadap Pemerintah. Jangan sampai DPR menjadi kerdil. "Buat apa anggota DPR gaji besar, tapi tidak ada apa apanya," tandasnya.
 
inisiator hak angket Bank Century dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Maruarar Sirait mengatakan, hak menyatakan pendapat ditempuh apabila proses hukum kasus ini berlarut-larut. "Kami akan melihat bagaimana proses di KPK," ujarnya.
 
Dia menilai seharusnya KPK dapat cepat melakukan proses hukum kasus ini. Sebab, patut diingat KPK yang lebih dahulu meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit kasus Bank Century ketimbang DPR.
 

(Adam Prawira/Koran SI/teb)

  • udindagiang » 0 Tanggapan
    dan sekalian juga usut PANSUSKAN Isu kasus BLBI dan Lippo gate,,,biar makin bayak beritanya..banyak kerja banyak hasil...
    Beri Tanggapan Laporkan
  • anggi seffariano pratama » 0 Tanggapan
    polisi dan jaksa masih di bawah presiden dan kemungkinan besar intervensi mengalir deras harapan satu-satunya hanyalah KPK yang independen dan sarat intervensi tetapi temuan dan bukti menggambarkan tindak pidana perbankan yang dimana ini di luar koridor KPK..apakah kasus ini berlarut seperti kasus presiden amerika puluhan tahun lalu...........
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Idey » 0 Tanggapan
    giliran sekarang dpr nya vokal banyak yg nggak suka, sungguh manusia2 tg aneh...!!!
    Beri Tanggapan Laporkan
  • udindagiang » 0 Tanggapan
    Biarkan KPK /polri/jaksa berjalan sebagai mestinya..ini sudah ranah Hukum.anda dan DPR jangan intervensi hukum dan mengharuskan hasil rekomendasi yang terlibat bersalah..negara kita negara hukum harus ada bukti kuat,,,makin banyak anggota Dpr Ngomong makin ketahuan belangnya dan rakyat makin tahu agenda dan tujuan dibalik hak angket Pansus dan buat rakyat makin tak percaya...
    Beri Tanggapan Laporkan
  • juhai » 0 Tanggapan
    Apa ya bedanya, mengawal dgn intervensi...ahh dasar, sudahlah bung, kami rakyat butuh ketenangan....
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.