MEDAN - Ternyata masih ada saja orang yang mempercayai praktik dukun di zaman modern ini. Salah satunya, Irwan Syahputra (32 tahun) warga Desa Binjai Bakung, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Dia menyerahkan uangnya sebesar Rp 11 juta kepada sang dukun karena percaya uangnya akan dilipatgandakan. Namun, karena tak kunjung ada hasilnya, korban pun melaporkan dukun pengganda uang itu ke Kepolisian Sektor Beringin.
Polisi akhirnya berhasil membekuk sang dukun bekerja sama dengan Irwan yang merasa telah ditipu. Dukun bernama Jumaen alias Aen (49) warga Denai Kwala, Kecamatan Pantai Labu itu pun digelandang ke kantor polisi untuk diminta pertanggungjawabannya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebilah keris dan jimat, serta uang Rp 1,5 juta dan beberapa lembar uang palsu.
“Kita berhasil meringkus sang dukun setelah mendapatkan laporan dari korban Irwan Syahputra. Dengan menjadikannya sebagai umpan, kita pun membekuk pelaku,” ujarnya. (abe)
(hri)