JAKARTA - Mabes Polri menegaskan status Komjen Susno Duadji sudah ditetapkan menjadi tersangka. Hal tersebut diutarakan oleh Kabareskrim Komjen Ito Sumardi.
"Kalau orang dipanggil itu karena kasus pencemaran nama baik, itu sudah tersangka," ujarnya kepada okezone, Selasa (23/3/2010).
Menurut Ito, penetapan tersangka itu berdasarkan laporan dari Brigjen Raza Erisman dan Brigjen Edmond Ilyas.
Sebelumnya, Komjen Susno Duadji diperiksa dua kali oleh Tim Propam Mabes Polri di Gedung Transnasional Crime Center (TMCC), semalam.
Diketahui, Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Raja Erizman dan Kapolda Lampung Brigjen Pol Edmon Ilyas pada Jumat 19 Maret melaporkan Susno ke Bareskrim Mabes Polri, karena telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.
Mantan Kapolda Jawa Barat tersebut juga mengirim SMS kepada sejumlah wartawan terkait status terakhirnya. "Masih (diperiksa). Saya mau dijadikan tersangka! aneh!," demikian isi SMS yang dikirim Susno.
Namun kali ini, Susno pun siap menghadapi sejumlah wartawan setelah pemeriksaanya. Setelah pemeriksaan, Susno menegaskan bahwa dirinya hanya terperiksa bukannya tersangka.
(Dadan Muhammad Ramdan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.