JAKARTA - Protes keras bermunculan dari para jurnalis terkait penyegelan Radio Era Baru yang dilakukan Balai Monitoring Frekuensi Radio dan Kepolisian Batam. Aliansi Wartawan Radio Indonesia (Alwari) menilai kedua pihak tersebut tidak menghormati proses hukum di Mahkamah Agung.
"Kami jelas memprotes keras tindakan itu," ujar Ketua Umum Alwari Tias Anggoro kepada okezone, Jumat (26/3/2010).
Yang paling disayangkan, Balai Monitoring Frekuensi Radio dan Kepolisian Batam juga menyita peralatan siaran milik radio tersebut. Sehingga radio yang dipimpin oleh Suherman itu tidak bisa beroperasi. "Padahal proses hukumnya saja masih berjalan di Mahkamah Agung," imbuhnya.
Tias juga mempertanyakan hasil Forum Rapat Bersama KPI dan Departemen Komunikasi dan Informatika (saat ini Kemenkominfo) yang tidak meloloskan Radio Era Baru tanpa alasan yang jelas untuk mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
"Padahal semua syarat sudah dipenuhi. Apalagi ketika pertama kali mengudara pada 2005, Radio Era Baru sudah mendapat izin pengunaan frekwensi dari Dinas Perhubungan Pekanbaru Provinsi Riau. Selain itu Radio Erabaru juga mendapatkan rekomendasi kelayakan dari KPID Provinsi Kepulauan Riau pada Frekwensi 106.5 MHz," tutup mantan reporter Radio Elshinta itu.(bul)
(Hariyanto Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.