 
                JAKARTA - Terdakwa kasus pemboman Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton, Saifudin Zuhri divonis majelis hakim delapan tahun penjara, lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti memberikan bantuan terhadap pelaku tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidanan delapan tahun dikurangi massa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Heriyanto ketika membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/4/2010).
Ada pun hal yang memberatkan adalah terdakwa dengan sengaja memberi bantuan untuk kemudahan kepada pelaku tindak pidana terorisme yakni Noodin M Top dan menyembunyikannya. Noordin akhirnya tewas ditembak Densus 88 dalam penyergapan beberapa bulan lalu.
Sedangkan hal yang meringankan, yakni telah mengaku perbuatannya dan berlaku kooperatif sehingga memeprlancar persidangan. 
Saifudin Zuhri dikenakan Pasal 13 huruf b UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU. Atas vonis tersebut, baik JPU maupun penasehat hukum menyatakan akan pikir-pikir.
(Dadan Muhammad Ramdan)