TANGERANG- Lima orang terdakwa teroris Cirebon kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tangerang untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) 10 tahun penjara.
Sebelum membacakan pokok tuntutan, JPU secara maraton membacakan berkas tuntutan kepada para terdakwa satu persatu. Persidangan siang ini dijaga ketat pihak kepolisian.
"Ahmad Basuki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan aksi terorisme dan melanggar pasal 15 jo 9 UU nomer 15 Tahun 2003 tentang Tentang terorisme dengan tuntutan 10 tahun penjara dikurangi masa hukuman selama persidangan," kata Bambang Suharyadi, Satgas Terorisme Kejaksaan Agung dan Tindak Pidana Terorisme Lintas Negara yang tergabung dalam tim JPU dalam persidangan, Rabu (11/1/2012)
JPU juga membacakan tuntutan yang sama yaitu penjara 10 tahun kepada Arif Budiman dan Mardiansyah , Andri Siswanto dan Mushola.
Usai pembacaan tuntutan, hakim lalu memberikan kesempatan pada para tersangka melakukan konsultasi dengan pihak kuasa hukum untuk menerima dakwaan atau melakukan pembelaan. Dari hasil konsultasi para terdakwa menyerahkan kepada kuasa hukum untuk melakukan pembelaan.
Sidang dengan agenda tuntutan di PN Tangerang dengan hakim Syamsul Bahri ini ditutup dan akan dilanjutkan pada Rabu minggu depan.
(Carolina Christina)