Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Otak Teroris Klaten Divonis Enam Tahun Penjara

Otak Teroris Klaten Divonis Enam Tahun Penjara
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat,  menyatakan terdakwa Roki Aprisdianto alias Atok Prabowo, yang diduga sebagai otak kelompok jaringan Klaten, dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun.

Dalam amar putusannya, hakim, Soepono, menyatakan terdakwa Roki Aprisdianto alias Atok Prabowo, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme dan melanggar undang-undang tindak pidana terorsime .

"Menyatakan terdakwa Roki Aprisdianto alias Atok Prabowo, telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 15 jo pasal 9 no 15 Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme." Ucap majelis hakim yang diketuai, Soepono, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (08/12/2011)

Selain menjatuhkan hukuman, hakim juga memerintahkan kepada terdakwa agar membayar biaya ongkos perkara sebesar lima ribu rupiah.

Sebelum menjatuhkan putusan, hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa sangat bertetangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana terorisme di tanah air.

Dan hal-hal yang meringankan, terdakwa selama persidangan berlaku sopan dan masih muda. Diharapkan kelak agar bisa merubah sikapnya.

Putusan majelis hakim, lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa Roky selama delapan tahun penjara.

Sementara itu menanggapi putusan hakim, kuasa hukum terdakwa, Ashludin Hartjani menyatakan menerima putusan hakim.

"Setelah kami berkonsultasi, kami sepakat menerima putusan hakim, kata Ashludin Hartjani kepada majelis hakim.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut umum mendakwa kelompok pimpinan Roki Aprisdianto tersebut terkait teror bom di beberapa tempat di Klaten pada November hingga Desember 2010.

Para terdakwa yang disebut sebagai "Kelompok Klaten" ini telah melakukan berbagai aksi teror bom di sekitar wilayah Klaten, Jawa Tengah, dengan menggunakan bom Rakitan yang meledakkan tiga pos Polisi, dua buah Gereja dan sebuah Mesjid (untuk menyebar fitnah).

Keenamnya Didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dianggap telah melanggar pasal 7, pasal 9, pasal 14 dan pasal 15 Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

(Ahmad Dani)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement