JAKARTA - Enam terdakwa kasus teroris jaringan klaten, Jawa Tengah, kembali akan menjalani sidang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Mereka diadili karena diduga kuat sebagai pelaku peletak bom di sejumlah tempat di Jawa Tengah. Salah satunya di kandang kerbau Kiai Slamet di Keraton Solo.
"Keenamnya sudah siap menjalani sidang lanjutan yang akan digelar pukul 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," Kata Kuasa hukum para terdakwa, Nurlan, kepada para wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (14/11/2011).
Nurlan menambahkan keenamnya sudah siap untuk mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum. "Mereka sudah siap mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU," tandasnya.
Sebelumnya keenam terdakwa yakni Joko Lelono alias Joko alias Hamzah, Nugroho Budi Santoso bin Narto Sumarto alias Nugroho alias Umar, Agung Jati Santoso bin Subandi alias Agung alias Musa alias Faris, Tri Budi Santoso bin Sutomo alias Budi alias Aliy, Roki Aprisdianto alias Atok Prabowo alias Atok alias Roki alias Abu Ibrahim alias Heru Cokro bin Nova Ganivianto, dan Yuda Anggoro alias Bilal didakwa JPU yang dikoordinir, Bambang S Satgas dari Kejaksaan Agung dengan Pasal 15, 9, 13 UU Tindak pidana pemberantasan Terorisme dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Seperti diketahui, jaringan kelompok Klaten terdiri dari Roki Ap-risdianto (29), Agung Jati Santoso (21), Tri Budi Santoso (20), Nugroho Budi Santoso (19), Yuda Anggoro (19), dan Joko Lelono (18).
Dalam dakwaannya, jaksa menuntut mereka dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup sebagaimana diatur Pasal 14 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menilai Roki Aprisdianto, yang didakwa mempengaruhi Agung, Tri Budi, Nugroho, Arga, Yuda, dan Joko Lelono untuk terlibat dalam tindak pidana terorisme di sejumlah tempat di Klaten, Jawa Tengah, sejak Desember 2009 hingga Januari 2011.
Menurut jaksa, peristiwa itu berawal dari perkenalan Roki dengan terdakwa lainnya pada 2008. Saat itu Roki mengumpulkan mereka di Masjid Tarbiyah, Sukoharjo. Di sanalah dia mendoktrin arti jihad.
Mereka mengikuti pelatihan fisik dan merakit bom. Beberapa bom rakitan pernah mereka letakkan di pos polisi RSI Dukuh Kerunbaru, pos polisi lintas 03 Delangu, sejumlah gereja di sana, dan kandang kerbau Kiai Slamet Keraton Solo menjelang peringatan malam 1 Muharram. Sebagian bom itu sempat meledak dan mengakibatkan kerusakan.
Sampai saat ini sidang tuntutan kelompok teroris Klaten belum dimulai, tampak keenam terdakwa sudah hadir di ruangan sidang.
(Muhammad Saifullah )