JAKARTA - Pimpinan kelompok jaringan terduga teroris Klaten, Roki Ap-risdianto (29) dituntut delapan tahun penjara. Roki disangka sebagai aktor utama yang mendoktrin lima rekannya untuk melakukan teror.
Teror tersebut yakni meletakkan bom di kandang kerbau bule Kiai Slamet, pada acara Sekatenan, 1 Syuro di Solo, Jawa Tengah, tahun lalu.
"Memohon kepada majelis hakim yang diketuai, Sopeno agar menjebloskan terdakwa Roki Ap-risdianto alias Atok Prabowo alias Atok alias Roki alias Cokro bin Nova Ganivianto yang merupakan pimpinan kelompok klaten agar dijatuhi 8 tahun penjara dipotong masa tahanan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh Suhendro pada sidang lanjutan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (14/11/2011).
Terdakwa, menurut Teguh, terbukti bersalah melanggar pasal 15 jo 9 UU tindak pidana terorisme dengan melakukan pemufakataan jahat yakni mengerakkan orang lain untuk melakukan tindakpidana terorisme.
Dalam dakwaanya, jaksa Teguh juga menyebut Teguh sebagai orang yang mendokrin dan menggerakkan orang lain untuk terlibat dalam tindak pidana terorisme di sejumlah tempat di Klaten, Jawa Tengah, sejak Desember 2009 hingga Januari 2011.
Hingga mereka, masing-masing Agung, Tri Budi, Nugroho, Arga, Yuda, dan Joko Lelono, terpengaruh untuk ikut melakukan aksi teror.
Menurut jaksa Teguh, peristiwa itu berawal dari perkenalan Roki dengan terdakwa lainnya pada 2008. Saat itu Roki mengumpulkan mereka di Masjid Tarbiyah, Sukoharjo. Di sanalah dia mendoktrin arti jihad kepada kelimanya.
Selanjutnya Agung dan kawan-kawan mengikuti pelatihan fisik dan merakit bom. Beberapa bom rakitan pernah mereka letakkan di Pos Poliklinik RSI Dukuh Kerunbaru, pos polisi lintas 03 Delangu, sejumlah gereja setempat, dan kandang kerbau Kiai Selamet Keraton Solo menjelang peringatan malam 1 Muharam.
Atas perbuatannya, lima rekan Roki ini pun dituntut hukuman tujuh tahun penjara.
(Dede Suryana)