JAKARTA - Kepolisian RI (Polri) belum bisa mengambil keputusan menonaktifkan dua jenderal Polri yakni Brigjen (Pol) Raja Erizman dan Brigjen (Pol) Edmon Ilyas terkait perkara makelar kasus.
Wakil Kepala Divisi Humas, Brigjen (Pol) Sulistyo Ishak menjelaskan, prosedur penonaktifan jajaran di korpsnya mesti melewati mekanisme tertentu. "Karena menyangkut masalah mutasi jabatan di lingkungan Polri ini ada mekanismenya," ujar Sulistyo di kantornya, Jakarta, Kamis (1/4/2010).
Hingga saat ini, tim independen Polri masih mengembangkan pemeriksaan terhadap Raja dan Edmond. Keduanya diperiksa menyangkut kode etik semasa menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
"Kapasitas beliau dimintai pertanggungjawabannya selaku direktur yang anak buahnya menangani kasus (Gayus) itu," tambah dia.
Dalam kasus Gayus, Polri telah menetapkan lima tersangka yaitu Gayus Halomoan Tambunan, Haposan Hutagalung, dan Andi Kosasih. Sementara dari pihak Polri, dua penyidik Bareskrim yakni Kompol A dan AKP S telah menjadi tersangka. (frd)
(Hariyanto Kurniawan)