DEPOK - Terpidana aliran dana Bank Indonesia Aulia Pohan, sore tadi dipindahkan dari penahanannya di Mako Brimob Kelapa Dua Depok ke Rumah Tahanan Salemba. Selain Aulia, Maman Soemantri yang tersangkut kasus yang sama juga ikut dipindahkan.
Eksekusi pemindahan penahanan keduanya, dilakukan oleh KPK langsung pada pukul 16.45 WIB, Jumat (9/4/2010).
"AP dan MS sudah dieksekusi oleh JPU KPK ke rutan Salemba. Waktu eksekusi kurang lebih 15 menit," ujar Juru bicara Brimob AKBP K Budiman kepada wartawan.
Sayangnya wartawan tidak diperkenankan melihat langsung proses eksekusi pemindahan Aulia Pohan dan Maman Soemantri.
Mengenai alasan pemindahannya, Budiman mengatakan, "Kalau di sini hanya titipan saja, jadi dipindahkan ke rutan Salemba," terangnya.
Aulia dan Maman, merupakan terpidana yang divonis empat tahun enam bulan penjara, denda Rp200 juta, dan subsider enam bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, 17 Juni silam.
Namun Maret lalu, Mahkamah Agung memangkasnya satu tahun, sehingga hukumannya berkurang menjadi tiga tahun penjara.
Seperti diketahui, Aulia Pohan bersama Maman Soemantri, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor yang dipimpin oleh Kresna Menon.
Menurut Majelis Hakim keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama atas penggunaan dana YPPI senilai Rp100 miliar untuk mengatasi permasalahan BLBI dan revisi UU BI di DPR. Penggunaan dana YPPI tersebut diputuskan keempatnya dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI tahun 2003.
(Hariyanto Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.