Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Waisak, 32 Napi di Jabar Dapat Remisi

Gin Gin Tigin Ginulur , Jurnalis-Jum'at, 28 Mei 2010 |20:03 WIB
Waisak, 32 Napi di Jabar Dapat Remisi
wordpress (ilustrasi)
A
A
A

BANDUNG - Sebanyak 32 napi di Jabar mendapatkan remisi khsus perayaan waisak, Jumat (28/5/2010). Mereka tersebar di 23 Lapas dan rutan yang ada di wilayah Jawa Barat.  
 
Dari 32 napi yang mendapat remisi tersebut, dua napi langsung bebas. Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Departemen Hukum dan HAM Jabar, Dedi Sutardi, remisi khusus ini memang diberikan setiap hari raya keagamaan, termasuk Hari Raya Waisak.
 
"Ini remisi khusus yang diberikan setiap hari besar keagamaan. Untuk hari raya Waisak ini, ada 32 napi yang mendapatkan remisi," kata Dedi saat dihubungi wartawan via ponsel, Jumat (28/5/2010).
 
Dedi menambahkan, untuk napi yang sudah menjalani hukuman lebih dari enam bulan, akan mendapatkan remisi sebanyak 15 hari. Sementara napi yang sudah menjalani hukuman di atas 1 tahun, akan mendapatkan remisi 1 bulan.
 
Lebih jauh Dedi mengatakan, remisi tersebut diajukan oleh unit pelaksana teknis (UPT) masing-masing lapas di Jawa Barat ke Kanwil Depkumham Jabar. Kemudian, kata dia, pihak kanwil akan meneliti berkas napi yang diajukan tersebut.
 
"Karena mereka yang mengajukan, mereka pasti tahu mana napi yang layak mendapatkan remisi dan mana yang tidak layak," kata Dedi.

(TB Ardi Januar)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement