Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PNS Boleh Berbisnis, Asal...

Andi Aisyah , Jurnalis-Senin, 21 Juni 2010 |16:27 WIB
PNS Boleh Berbisnis, Asal...
cianjurkab.go.id (ilustrasi)
A
A
A

MAKASSAR - Pemahaman keberadaan bisnis sampingan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata tak sama di kalangan pejabat daerah Sulawesi Selatan. Ada pihak yang sepakat dan ada pula yang kontra karena dianggap melanggar aturan yang berlaku.

Seperti dikatakan Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo. Dia tidak membenarkan seorang pejabat memiliki bisnis sampingan di laur tugasnya. Pasalnya kata dia, hal itu dapat mengganggu kinerja PNS bersangkutan.
 
“Kalau mempengaruhi prestasi kerja, itu tidak boleh. Yang bersangkutan melanggar PP 30 (PP, Peraturan Pemerintah, red),” tegas Syahrul, Senin (21/6/2010).
Namun, Syahrul tak melarang istri atau keluarga dekat sang pejabat atau PNS memiliki bisnis kecil-kecilan. Menurutnya itu boleh saja asalkan tidak mengganggu kinerja suaminya.
 
“Kalau ibu rumah tangga pendamping PNS memiliki warung atau toko guna menunjang kebutuhan sehari-harinya itu bisa,” terangnya.
 
Hal berbeda diutarakan Walikota Makassar Ilham Arief Sirdjuddin saat ditemui di ruang kerjanya Senin siang. Ilham menganggap wajar saja PNS baik dari level bawah hingga pejabat memiliki bisnis sampingan.
 
Menurutnya, seorang PNS dapat saja melakukan bisnis sampingan. Asalkan kata Ilham, bisnis itu tak tertuang secara formal dalam bendera usahanya. Yang tidak boleh kalau namanya muncul dalam akta pendirian perusahaan. Walau sebenarnya wajar saja kalau ada. “Pasalnya tak bisa dipungkiri tingkat kesejahteraan PNS kurang memadai,” tuturnya.
 
Namun Ilham mengakui, walaupun memiliki bisnis sampingan, seorang PNS haruslah mengutamakan tugas-tugasnya di kantor. Pasalnya, kalau mengutamakan bisnis, maka pekerjaannya dapat terbengkalai. “Kalau seperti itu evaluasi akan dilakukan. Bisa saja dijatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
 
Ilham mengemukakan, jika memang mau melarang PNS melakukan bisnis sampingan, maka tingkat kesejahteraan haruslah ditingkatkan. Dicontohkannya seorang kepala dinas dalam lingkup kerjanya. “Golongannya IVA dan memiliki jabatan, gaji pokok hanya Rp3 juta, ditambah tunjangan mencapai Rp 5,5 juta. Itu tidak cukup,” ujarnya.
 
Sebenarnya kata Ilham, korupsi itu rentan terjadi pada tingkat pelayanan publik. Dia mencontohkan, pegawai kelurahan/kecamatan yang menarik uang Rp5.000 hingga Rp10 ribu. Kuncinya peningkatan kesejahteraan pegawai. “Coba lihat Gayus. Itu sih kelewatan. Gaji sudah lebih sepuluh juta masih juga korupsi,” pungkasnya.

(TB Ardi Januar)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement