KOLAKA UTARA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara telah menjatuhkan vonis kepada tiga orang terdakwa sindikat pelaku kecurangan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Hasil kejahatan mereka telah membuat enam orang peserta yang berhasil lolos tes karena menyuap penyelenggara. Keenam orang ini hingga saat ini masih tetap menjadi ASN dan tidak tersentuh hukum.
BACA JUGA:Khofifah Minta Dinkes Jawa Timur Awasi Jajanan Chiki Ngebul
Sekertaris BKPSDM Kolut, Mawardi Hasan saat ditanya soal keenam ASN tersebut mengatakan tidak bisa berbuat apa-apa. Hingga kini, pihaknya juga belum mengetahui siapa nama-nama keenam ASN yang dimaksud terseret kasus kecurangan seleksi CPNS pada 2021 lalu.
"Kami juga tidak tahu siapa enam orang itu. Yang jelas, semua peserta yang lulus tes saat itu kami anggap lulus dan diikutkan diklat pra jabatan," ujarnya kepada MNC Portal, Jumat (13/1/2023).
BACA JUGA:KPK Telusuri Aliran Suap Proyek hingga Lelang Jabatan untuk Bupati Bangkalan
Pihaknya menyampaikan demikian karena hingga saat ini belum menerima surat resmi dari BKN serta penetapan kepolisian. Oleh karenanya, tidak ada alasan yang bisa diambil BKPSD Kolut guna menindaklanjuti keenam oknum ASN tersebut.
"Justru bahaya kalau BKPSDM memberhentikan mereka sementara tidak ada penyampaian resmi dari kepolisian dan BKN terkait statusnya dalam perkara tersebut," imbuhnya.
Terkait status ASN yang masih melekat kepada terdakwa eks Kepala BKPSDM Kolut, Jumadin dan seorang bawahannya, Adli Nirwan disampaikan masih menunggu keputusan akhir. Sebab, mereka dikabarkan akan melakukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan PN Lasusua pada Desember 2022 lalu.