Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap 3 ASN Pemkab Bogor, Uang Rp120 Juta Disita

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Rabu, 04 Maret 2020 |21:02 WIB
 Polisi Tangkap 3 ASN Pemkab Bogor, Uang Rp120 Juta Disita
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi (foto: Okezone.com/Putra)
A
A
A

BOGOR - Satuan Reskrim Polres Bogor menangkap enam orang di Kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa 3 Maret 2020. Tiga dari enam yang ditangkap merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi mengatakan, hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tiga orang ASN tersebut.

"Sampai hari ini penyidik masih estafet melakukan pemeriksaan terkait enam orang kita amankan. Dimana posisinya 3 orang ASN, dan 3 lagi bukan," kata Benny kepada wartawan, Rabu (4/3/2020).

Benny pun enggan membeberkan perihal penangkapan enam orang tersebut. Namun, penangkapan tersebut setelah mendapatkan laporan masyarakat adanya dugaan tindak pidana.

 Penangkapan

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement