Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terbukti Indisipliner, Sejumlah ASN di Kudus Dipecat dan Turun Pangkat

Agregasi KR Jogja , Jurnalis-Rabu, 12 Februari 2020 |13:34 WIB
Terbukti Indisipliner, Sejumlah ASN di Kudus Dipecat dan Turun Pangkat
Ilustrasi ASN. (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

KUDUS – Sebanyak empat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diberi tindakan tegas karena terbukti tidak taat aturan atau indisipliner. Mereka dijatuhi hukuman sesuai kadar pelanggarannya, mulai sanksi pemecatan hingga penurunan pangkat.

Adapun surat keputusan hukuman kepada para ASN di Pemkab Kudus itu telah turun dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, pada Senin 3 Februari 2020.

Baca juga: Lima Langkah Menpan-RB Pangkas Jabatan Eselon III dan IV 

"Sudah diserahkan sekretaris daerah kepada bersangkutan pekan kemarin," ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus Catur Widiyatno, Selasa 11 Februari 2020, seperti dikutip dari KRJogja.

ASN pertama yang dipecat yaitu AH. Ia tersangkut kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.

Dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Juli 2019. Kasusnya rampung digelar di Pengadilan Tipikor di Semarang dan telah divonis terbukti bersalah dengan hukuman 26 bulan penjara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement