Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diduga Terlibat Cinta Terlarang, 2 Perangkat Desa Dipecat

Agregasi KR Jogja , Jurnalis-Senin, 04 Mei 2020 |22:02 WIB
Diduga Terlibat Cinta Terlarang, 2 Perangkat Desa Dipecat
Foto: Illustrasi Popsugar
A
A
A

KLATEN - Dua perangkat Pemerintah Desa (Pemdes) Troketon, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten diberhentikan secara tak hormat, lantaran diduga berbuat asusila. Surat keputusan (SK) pemberhentian diserahkan langsung kepada yang bersangkutan di aula desa, Senin (4/5/2020).

SK Nomor 16 Tahun 2020 tentang pemberhentian Joko Priyono dari jabatan Kaur Perencanaan. SK Nomor 17 Tahun 2020 tentang pemberhentian Vefti Ika Fibriani dari Kasi Pelayanan. Selanjutnya keduanya tidak diberikan penghasilan tetap, dan penghasilan yang berupa tanah bengkok terhitung mulai bulan Juni 2020.

SK diserahkan langsung oleh Kepala Desa Troketon, Sunaryo, kepada Joko Priyono. Sedangkan Vefti Ika Fibriani tidak hadir tanpa keterangan. Penyerahan SK pemberhentian itu disaksikan Muspika Kecamatan Pedan, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, karangtaruna, dan PKK.

“Segala sesuatu apa yang menjadi aspirasi masyarakat Desa Troketon, kami telah melanjutkan dan sehingga pada hari ini SK pemberhentian diberikan,” ujar Sunaryo.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement