Sementara itu, Camat Pedan, Marjana, mengatakan, ada beberapa hal yang mendasari hingga dikeluarkannya SK pemberhentian terhadap saudara Joko Priyono dan Vefti Ika Fibriani, yakni dasar pertama, Perda Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dasar kedua, Perbup Klaten Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dasar ketiga, Surat Kepala Desa Troketon Nomor 470/135/IV/2020 perihal Permohonan Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa Troketon.
Dasar keempat, Surat Kesepakatan Bersama antara Kepala Desa dan BPD tentang Pemberhentian Perangkat Desa Troketon. Dasar kelima, Surat BPD tentang Usulan Pemberhentian Perangkat Desa Troketon. Dasar keenam, pernyataan sikap warga kepada kepala desa untuk menghentikan perangkat desa atas nama Joko Priyono dan Vefti Ika Fibriani.
“Mendasari hal itu, saya selaku Camat Pedan menerbitkan rekomendasi. Kami tujukan khusus kepada perangkat Desa Troketon yang masih aktif, agar peristiwa yang kemarin telah terjadi menjadi cermin. Kita ambil sisi baiknya, yang kurang baik ditinggal. Selanjutnya fokus mewujudkan pembangunan desa,” imbuhnya.