JAKARTA - Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK KPU) akan menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Andi Nurpati, Selasa, besok.
Pembelaan Andi ini akan menjadi pertimbangan DK KPU atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar memeriksa Andi Nurpati atas dugaan pelanggaran kode etik.
Ketua DK KPU Jimly Asshiddiqie menjelaskan, pemeriksaan Andi akan membahas dua dugaan pelanggaran. Pertama, terkait kasus Pemilukada Kabupaten Toli-Toli dan masuknya Andi ke dalam kepengurusan Partai Demokrat.
"Kita beri kesempatan Bawaslu dan Andi menyampaikan keterangan, argumen dan bukti-bukti. Andi berhak membela dirinya," ujar Jimly dalam keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin (28/6/2010).
Sidang akan digelar terbuka pada Selasa, 29 Juni pukul 16.00 WIB. Pihak Bawaslu dan Andi, kata Jimly, mengaku siap hadir dalam sidang perdananya.
DK KPU juga akan menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Lampung dan Kepulauan Riau di waktu terpisah.
(ded)