Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tahan Eks General Manager PLN Lampung

Ferdinan , Jurnalis-Senin, 12 Juli 2010 |17:19 WIB
KPK Tahan Eks General Manager PLN Lampung
Ilustrasi (Foto. Ist)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan General Manager (GM) PT PLN Persero area Lampung Budi Harsono. Budi adalah tersangka perkara dugaan korupsi proyek sistem informasi pelanggan.

"Ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (12/7/2010).

Budi ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2010 lalu, dengan sangkaan menerima uang dari rekanan yang jumlahnya sekira Rp3,4 miliar. "Diduga uang itu adalah biaya entertain dari rekanan," sambung Johan.

Diduga Budi melakukan penunjukan langsung dalam proyek pengadaan sistem informasi pelanggan melalui sistem outsourcing.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Budi dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 juncto 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Budi sendiri menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi. Dia dibawa ke tahanan sekira pukul 16.00 WIB. Saat digelandang ke mobil tahanan KPK, Budi tak menjawab pertanyaan wartawan.

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement