getting time...

KPK Tahan Eks General Manager PLN Lampung

Ferdinan - Okezone
Senin, 12 Juli 2010 17:19 wib
Ilustrasi (Foto. Ist)
Ilustrasi (Foto. Ist)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan General Manager (GM) PT PLN Persero area Lampung Budi Harsono. Budi adalah tersangka perkara dugaan korupsi proyek sistem informasi pelanggan.

"Ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (12/7/2010).

Budi ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2010 lalu, dengan sangkaan menerima uang dari rekanan yang jumlahnya sekira Rp3,4 miliar. "Diduga uang itu adalah biaya entertain dari rekanan," sambung Johan.

Diduga Budi melakukan penunjukan langsung dalam proyek pengadaan sistem informasi pelanggan melalui sistem outsourcing.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Budi dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 juncto 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Budi sendiri menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi. Dia dibawa ke tahanan sekira pukul 16.00 WIB. Saat digelandang ke mobil tahanan KPK, Budi tak menjawab pertanyaan wartawan.

(ful)