Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

P2B Hanya Keluarkan IMB, Tak Berwenang Soal Mal

Ajat M Fajar , Jurnalis-Jum'at, 23 Juli 2010 |16:54 WIB
P2B Hanya Keluarkan IMB, Tak Berwenang Soal Mal
Ilustrasi (skyscrapercity)
A
A
A

JAKARTA - Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Pemprov DKI Jakarta tidak berwenang memberi izin apakah suatu bangunan akan dijadikan pusat perbelanjaan atau mal.

“Izin membuka usaha mal itu, izin operasional. Jadi itu dikeluarkan atau meminta izin ke Dinas Perdagangan bukan ke Dinas P2B. Dinas P2B hanya mengeluarkan izin untuk mendirikan bangunan usaha, karena dalam pemberian izin itu ada lima jenis yang dilekaurkan izinnya oleh P2B, yaitu jenis bangunan untuk hunian, kegiatan sosial, keagamaan, usaha, dan khusus,” ujar Kepala Dinas P2B Hari Sasongko di Kantor P2B Jalan Jatibaru, Jakarta Pusat, Jumat (23/7/2010).

Menurut Hari, izin pendahuluan kepada pengembang, PT Aryo Bimo Laguna Perkasa, dalam hal ini untuk izin usaha.

Pengembang, lanjut Hari, berencana mendirikan tujuh bangunan di kawasan Taman Ria Senayan. Sebagian besar adalah pertokoan dan satu bangunan tiga lantai untuk bioskop dan fasilitas penunjang lainnya.

“Pengembang sudah mengajukan Surat izin Penunjang Penggunaan Tanah (SIPPT). Surat ini berisi sketsa fisik bangunan yang akan didirikan,” tambah Hari.

SIPPT inilah, tandas Hari, yang menjadi landasan dikeluarkannya izin pendahuluan.

“Kami bekerja scara teknis. Segala sesuatunya kami lihat dulu. Setelah IMB keluar, P2B masih akan mendiskusikan lagi ke Gubernur untuk berkonsultasi.

Kalau pun Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sudah keluar, kata Hari, tetap harus dikonsultasikan dulu dengan Gubernur, apakah proyek ini bisa dilanjutkan atau dihentikan.

(Dian AF)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement