Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Putusan MK "Panaskan" Lagi Kasus Century di DPR

Ferdinan , Jurnalis-Kamis, 13 Januari 2011 |11:17 WIB
Putusan MK
Tim 9 saat bertemu Amien Rais (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir persyaratan dukungan anggota Dewan untuk mengajukan hak menyatakan pendapat membuat sejumlah mantan inisiator Hak Angket Skandal Century di DPR kembali bersemangat.

Keputusan MK itu dinilai membuka jalan baru penyelesaian kasus Bank Century yang dimulai melalui proses politik.

"Kami tidak mungkin membiarkan kasus Century terbengkalai. Harus ada yang bertanggung jawab di kasus itu," kata mantan anggota inisiator Hak Century (Tim9) Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/1/2011).

Sementara mantan anggota Tim 9 lainnya dari Fraksi Hanura, Akbar Faizal menilai penyelesaian kasus Century menjadi pekerjaan rumah (PR) yang harus diprioritaskan pemerintah.

Bila tidak, DPR dimungkinkan mengajukan hak menyatakan pendapat tentang adanya dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden. "Dengan diterimanya putusan MK, maka impeachment menjadi keniscayaan," tegasnya.

Mantan anggota Tim9 lainnya Lily Wahid berharap anggota dewan kembali mengoptimalkan pengawasan terhadap pemerintah utamanya pengawasan penanganan hukum hasil paripurna Pansus Century.

"Langkah awal inilah pertaruhan kredibiltas anggota dewan, kalau tidak bisa menyelesaikan Century, itu malah buruk," tandasnya.  

(Dede Suryana)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement