JAKARTA - Dalam rangka memperingati hari bakti imigrasi ke-61, pagi ini Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meresmikan elektronik paspor.
Dalam rilis yang diterima wartawan di Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (26/1/2011), pembuatan paspor ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan keimigrasian, pengawasan orang asing, dan penegakan hukum keimigrasian.
Tujuan selanjutnya, untuk memanfaatkan teknologi informatika dan komunikasi. Serta meningkatkan sumber daya manusia.
Selain di dalam negeri, pihak Imigrasi juga memberikan pelayanan penerbitan paspor berbasis biometrik (e-paspor) di perwakilan RI di luar negeri, yakni di Singapura, Bangkok, dan Taipei. Biaya penerbitan e-paspor 48 halaman seharga Rp655.000.
"Penerbitan e-paspor ini dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pengamanan keimigrasian agar peristiwa Gayus tidak terulang kembali," tulis rilis Kementerian Hukum dan HAM.
Di waktu yang sama, pihak Direktorat Imigrasi juga membantah kabar kenaikan tarif paspor. "Itu tidak benar dan menyesatkan," tulis rilis yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.
Pengambilan sidik jari hanya Rp15.000 perorang dalam pembuatan paspor. Sementara untuk kartu izin tinggal terbatas/tetap (Kitas dan Kitap), terhitung 1 Januari 2011, telah dihentikan dan ditiadakan.
"Sehingga tarif paspor berkurang menjadi biaya penerbitan paspor biasa sebesar Rp250.000," ujarnya.
(Hariyanto Kurniawan)