Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2015 Wajib Pakai Electronic Passport

Misbahol Munir , Jurnalis-Rabu, 26 Januari 2011 |12:12 WIB
2015 Wajib Pakai <i>Electronic Passport</i>
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Untuk meniminalkan pemalsuan paspor seperti pada kasus Gayus Tambunan, electronic passport (e-passport) diluncurkan. Kendati demikian paspor jenis ini baru diwajibkan pada 2015 mendatang.

“Ini baru akan diwajibkan pada 2015 (mendatang). Sekarang tidak diwajibkan artinya mau dipakai silakan. Kalau mau pakai yang lama diturunkan dari harga Rp270 ribu menjadi Rp255 ribu. Bahkan untuk 24 halaman harganya hanya Rp100 ribuan,” kata Menkum HAM Patrialis Akbar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2011).

Patiralis mengklaim passport ini sangat canggih dan sulit dipalsukan lantaran pada setiap paspor terdapat chip khusus yang sesuai dengan data International Civilization Organization.

Menurut din, ICO merupakan standar penerbangan sipil internasional, sehingga diharapkan teknologi ini sangat menyulitkan orang untuk memalsukannya.

Menkum HAM mengaku baru me-launching paspor ini di tiga Kantor Imigrasi, yaitu Kantor Imigrasi Jakarta Timur, Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, dan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

(Dede Suryana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement