JAKARTA - Kemenangan pengacara Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang bersama pasangannya Syukran Jamilan Tanjung dalam Pilkada Tapanuli Tengah disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pihak yang menyengketakan ke MK adalah pasangan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara dan pasangan Albiner Sitompul-Steven Simanungkalit.
Kedua pasangan tersebut mempermasalahkan kemenangan pasangan Bonaran Situmeang-Syukran Jamilan Tanjung. Salah satu yang dipermasalahkan adalah status Bonaran Situmeang. ”Calon nomor 1 (pasangan Bonaran-Syukran) bisa didiskualifikasi,” kata kuasa hukum pasangan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara, Bambang Widjojanto saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Jumat (25/3/2011).
Bambang mengungkapkan, diskualifikasi bisa dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor dalam perkara Anggodo. Pengadilan Tipikor menyebutkan jika Anggodo dinyatakan bersama sama dengan Bonaran berusaha mencegah dan merintangi penyidikan.
Dari putusan itu, maka Bonaran dikualifikasikan melakukan tindak pidana. ”Sehingga pasangan nomor 1 (Bonaran-Syukran) beralasan untuk dinyatakan tidak punya kapasitas hukum untuk maju dalam Pilkada,” ujarnya.
Selain masalah Bonaran secara pribadi, pasangan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara juga mempermasalahkan proses Pilkada. Misalnya, ketidaknetralan Kepolisian. ”Kapolsek Pandan AKP Sitompul membawa kotak suara ke polsek, Ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) keberatan,” kata Bambang.
Bambang juga mengungkapkan, setidaknya ada 170 potensial fakta yang menunjukkan politik uang dalam Pilkada Tapanuli Tengah. ”Dari fakta itu terbukti politik uang yang massif,” beber Bambang.
Diketahui, KPU Tapanuli Tengah, telah melakukan rekapitulasi hasil Pilkada Tapanuli Tengah. Hasilnya, pasangan Bonaran Situmeang-Syukran Jamilan Tanjung memeroleh 83.318 suara atau setara dengan 62,10 persen pada Pilkada yang digelar 12 Maret 2011 tersebut.
Posisi ke dua diduduki pasangan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara dengan 49.379 suara atau setara dengan 37,80 persen. Adapun di posisi ke tiga ditempati pasangan Tasrif Tarihoran-Raja Asih Purba yang memeroleh 1.458 suara atau setara dengan 1,10 persen.
(TB Ardi Januar)